Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka IBRA ini kini terancam hukuman penjara dengan mempersangkakannya pasal 114 dan pasal 115 UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby