Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) disaksikan Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersiap mengikuti debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Debat kedua yang hanya diikuti capres tanpa wapresnya itu mengangkat tema energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta infrastruktur. AKTUAL/Tino Oktaviano
Jakarta, Aktual.com – Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferry Mursyidan Baldan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindak tegas sejumlah pelanggaran yang dilakukan kubu Jokowi-Maruf dalam gelaran debat capres kedua.
Pelanggaran tersebut dilakukan saat pendukung capres inkumben membawa beberapa alat peraga kampanye (APK) seperti balon bahkan pengeras suara ke arena debat capres yang digelar di Holten Sultan, Minngu, 17 Februari 2019.
“Harusnya dilarang. Yang pertama kan pakai kipas yang disiapkan KPU, akhirnya kan dilarang dan kita nggak bawa apa-apa dan nggak pakai apapun. Makanya kita terkejut ketika ada balon, bahkan ada bunyi peluit gitu ya, ada TOA juga,” kata Ferry di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (18/2). 
Selain melanggar aturan, Ferry menilai keberadaan APK juga mengganggu jalannya debat. Akibatnya, masyarakat tidak bisa fokus pada pemaparan visi masi calon di atas panggung. “Jangan lupa bahwa debat itu ditayangkan sebetulnya yang ditunggu adalah bagaimana kemudian pesan sampai ke masyarakat,” sesal Ferry. 
Pesan tak sampai dengan utuh kepada masyarakat itu seperti dirasakan oleh calon wakil presiden Sandiaga Uno saat menggelar nonton bareng debat capres di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. “Kebetulan, Pak Sandi kemarin menonton di TV doang, bagaimana melihat betul itu sangat-sangat mengganggu kehirukpikukan dan sebagainya,” ujarnya. 
Diketahui, calon presiden nonor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 280 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, ke Badan Pengawasan Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). 
Laporan yang dilayangkan Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB), merupakan buntut serangan petahana terhadap pribadi Capres Prabowo Subianto, soal kepemilikan lahan dalam Debat Kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2) malam. 
Padahal, dalam regulasi tersebut terang mengatur kandidat, tim sukses, maupun penyelenggara pemilu tegas dilarang menyerang atau melakukan penghinaan bermuatan SARA ke peserta pemilu. 

Artikel ini ditulis oleh: