Jakarta, Aktual.com — Anggota DPR Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq menilai aneh prosedur penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan terhadap beberapa anggota DPR. Pasalnya, dalam surat penggeledahan terhadap ruang Anggota Komisi V Fraksi Golkar Budi Supriyanto dan Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana Adia hanya tertera Saudari Damayanti dkk.
Sebagaimana diketahui, Anggota Komisi V Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dinyatakan sebagai tersangka KPK atas dugaan kasus suap pembahasan proyek di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Saya lihat ini sebagai keanehan, bagaimana mungkin surat tertulis Saudari Damayanti dkk. Dkk yang mana? Berapa orang? Jadi, menurut saya satu kesalahan prosedur yang harus dikritisi KPK. Kan jelas surat perintah penyelikan tertilis kepada Damayanti dkk. Kan nggak jelas masa ada surat penggeledahan nggak definitif namanya,” ujar Mahfudz di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/1).
Selain itu, keanehan juga dirasakan saat penyidik KPK membawa beberapa anggota Brimob bersenjata laras panjang. Saat itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pun keberatan dengan adanya senjata memasuki lembaga legislatif tersebut.
“Kan berawal dari pimpinan protes kok ke DPR bawa senjata laras panjang. Ternyata di cek ada juga problem di surat penggeledahan,” tuturnya
Mahfudz menampik bahwa Fahri yang juga Politisi PKS mencoba menghalangi KPK karena keberatan ruang fraksinya digeledah.
“Saya tegaskan, awalnya pimpinan DPR protes KPK datang dengan Brimob bersenjata bukan protes penggeledahan. Tapi pas dicek ternyata suratnya bermasalah,” tegasnya
Mahfudz menegaskan, Fahri yang sedang bertugas sebagai pimpinan bukan hanya mendatangi ruang Fraksi PKS tetapi juga mendatangi ruang Fraksi PDIP.
“Fahri kan ke lantai 3 dan 6 karena beliau sedang piket dari unsur pimpinan dan mendapat informasi KPK geledah dengan membawa aparat brimob bersenjata laras panjang. Ini yang ditolak Fahri sebagai pimpinan DPR yang bertugas. Jadi, bukan lantai 3 tapi 6 juga dan menolak kehadiran aparat brimob bersenjata. Bukan atas nama fraksi,” jelasnya.
“Apalagi, brimob itu sempat menjaga anggota yang namanya Yudi Kotouky dan ternyata Yudi bukan pihak yang harus digeledah. Ini kan bisa digugat karena sudah terlanjur masuk ke berita kan. Dan ini merugikan nama yang bersangkutan.”
Ketua Komisi I ini menambahkan, penyidik KPK harusnya tidak perlu meminta pengawalan Brimob bersenjata lengkap ke institusi tinggi negara. Sebab, Polri saja dalam mengadakan rapat kerja, senjatanya tidak diikutsertakan memasuki DPR.
“Tidak ada prosedurnya juga. Coba cek di KPK apakah penggeledah mesti dikawal polisi dan brimob? Ini KPK lebay aja,” tandas Mahfudz
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan