Massa buruh dan pekerja dari berbagai elemen tertahan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/5) saat peringatan May Day. Mereka berorasi mengibarkan bendera organisasi buruh dan membentangkan spanduk di depan blokade polisi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengadakan aksi serentak di 20 Provinsi, pada tanggal 8 Agustus 2017.

Presiden KSPI, Said Iqbal menegaskan, bahwa dalam aksi 8 Agustus nanti, buruh akan mengusung 8 tuntutan berkaitan dengan isu kesejahteraan, lingkungan dan hak asasi manusia.

“Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana Negara, dengan massa aksi dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Sedangkan aksi di Provinsi-provinsi lain seperti Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan lain-lain, akan dipusatkan di Kantor Gubernur masing-masing daerah,” katanya dalam keterangan yang diterima Aktual.com, Selasa (1/8)

Adapun delapan tuntutan yang dimaksud sebagai berikut:

1. Menolak penurunan nilai pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang akan diberlakukan Menteri Keuangan, karena akan membuat daya beli buruh makin anjlok serta bertolak belakang dengan spirit tax amnesty.
2. Darurat PHK bukan darurat ormas. Buruh menolak Perppu Ormas yang menciderai demokrasi, disaat yang bersamaan PHK puluhan ribu buruh ritel, garmen, keramik, dan pertambangan terua berlanjut.
3. Menolak kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang membuat kebijakan nilai upah industri padat karya dibawah nilai upah minimum. Dan cabut SK Gubernur Jawa Barat yang memberlakukan hal tersebut di 4 kabupaten/kota, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi.
4. Kampanye serikat buruh se Asia Pasifik tentang kenaikan upah minimum +50 (naikan upah minimum tahun 2018 buruh se Asia Pacific sebesar 50 dolar).
5. Rencana mempidanakan Direksi BPJS Kesehatan yang melanggar penerapan UU BPJS Kesehatan seperti 6 bulan setelah ter PHK buruh tidak dilayani BPJS Kesehatannya.
6. Buruh akan melakukan judicial review UU Pemilu, khususnya pasal mengenai presidential threshold 20% yang menciderai demokrasi, kedaulatan buruh dan rakyat.
7. Rencana aksi buruh se dunia membangun perdamaian dan kemanusiaan #Save al Aqsa.
8. Pekerjakan kembali buruh PT Smelting dan PT Freepoort.

(Reporter: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka