Banda Aceh, Aktual.co — Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 24 /2014 Tentang Pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang keluar dari Aceh Tengah harus ada izin dari pemerintah setempat. 
Kepala Dinas Koperasi, Energi dan Sumber Daya Mineral, Aceh Tengah, T Alaidinsyah menyebutkan setiap bongkahan baik jadi, maupun setengah jadi, batu giok yang dibawa harus memiliki izin.
”Izin itu berupa rekomendasi yang kita keluarkan dengan melihat jenis batu, warna, jumlah kilogram, ukuran serta asal batu. Setelah diberikan rekomendasi, yang bersangkutan akan dikenakan pajak yang pengutipannya dilakukan oleh Dinas Pendapaan Daerah ( Dispenda ) Aceh Tengah,” sebut T Alaidinsyah, kepada Aktual.co, Selasa (27/1).
Ditambahkan, biaya pajak sesuai dengan jumlah kilogram yang dibawa keluar Aceh Tengah. Besaran pajak sesuai dengan Qanun (perda) Nomor 3/2010 tentang pajak daerah yaitu maksimal sebesar 25 persen.
Peraturan Bupati Nomor 24/2014, tentang Pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang keluar dari Aceh Tengah Harus Ada Izin, bertujuan agar batu bongkahan tidak dibawa keluar daerah secara bebas, disamping itu ditujukan bagi pendapatan asli daerah.
Sekadar diketahui, giok asal Aceh Tengah salah satu giok terbaik di dunia, daerah lainnya yang memiliki giok berkualitas bagus yaitu Aceh Jaya dan Aceh Barat.

Artikel ini ditulis oleh: