Jakarta, Aktual.com – Warga asal Aceh berinisial MZ (46), ditangkap aparat kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.

“Sabu-sabu seberat satu kilogram itu dibawanya dari Aceh ke Jambi menggunakan bus umum, dan tersangka ditangkap oleh petugas pada Minggu (17/7),” kata Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, di Jambi, Kamis (21/7).

MZ warga Dusun Baiduri, Kelurahan Panton Masjid, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh itu merupakan kurir dari bandar besar asal Aceh yang ditugaskan untuk membawa sabu-sabu ke Jambi.

Satu kilogram sabu-sabu itu diduga kuat milik jaringan internasional dan barang haram tersebut berasal dari luar negeri. Masuk melalui jalur laut dan kemudian melewati jalur darat untuk dibawa ke Jambi.

“Barang itu dari luar negeri dan dikirim melalui laut dan untuk diedarkan di Jambi melalui jalur darat,” kata Yazid Fanani.

Dijelaskan, selama satu bulan terakhir Polda Jambi sudah mengamankan sekitar lima kilogram sabu-sabu. Tentunya ini merupakan tangkapan yang besar dan bentuk dari kerja keras anggota dilapangan.

Tersangka MZ mengaku dalam pengiriman barang haram ini dirinya mendapatkan upah senilai Rp20 juta. Namun, yang diberikan baru Rp1 juta untuk biaya transportasi. Dia juga mengaku baru kali ini ke Jambi dan menjadi kurir.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

(ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara