Yogyakarta, Aktual.co — Kantor Pengawasan Pabean Bea dan Cukai (KPPBC) Kelas Madya B Yogyakarta, menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih dari 4 kilogram yang dibawa dua kurir perempuan jaringan internasional asal Indonesia, di Bandara Adisucipto, Yogyakarta.
Kurir wanita tersebut masing-masing Jumidah (39) dan Tuti Herawati (33) keduanya asal Bandung. Mereka ditangkap pada Minggu (28/12) sore, saat baru turun dari pesawat Silk Air MI-152 dengan rute Guangzhou,Cina menuju Yogyakarta yang sebelumnya transit di Singapura.
Kepala KPPBC DIY, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan bahwa saat turun dari pesawat, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,01 kilogram yang dibawa dan diletakkan di dua buah koper warna coklat dan kuning. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sejumlah tas wanita.
“Pada koper pertama terdapat 5 tas berisi 10 bungkusan sabu berbentuk kristal. Sedang pada kopor kedua terdapat 6 tas dengan 12 bungkusan. Sehingga total keseluruhan sabu yang ditemukan adalah 4,01 kilogram sabu atau senilai Rp 8 milyar lebih,” kata Nugroho, Senin (29/12).
Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Andi Fairan menyebutkan bahwa kedua tersangka mengaku diminta menyelunduplam narkoba tersebut oleh seorang WNA berkulit hitam di Jakarta yang merupakan kekasih salah satu tersangka.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 113 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup, atau hukuman mati.

Artikel ini ditulis oleh: