Denpasar, Aktual.com -‎ Myra Lynne Williams, gadis asal Selandia Baru divonis 2,6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Perempuan 28 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram netto.‎

Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami menjelaskan, perbuatan terdakwa sesuai dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa telah menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif ketiga,” jelas Ketua Majelis Hakim Purnami, Kamis (13/7).

‎Atas perbuatannya, Purnami menjatuhkan hukuman yang dianggap setimpal atas perbuatan Myra.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” ucapnya.

Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut terdakwa selama tiga tahun. ‎Atas putusan itu, ‎Myra melalui kuasa hukumnya, Poppy Eunike mengaku menerima vonis tersebut.

“Klien kami menerima putusan itu,” ujar Poppy. Sementara JPU masih pikir-pikir.

Myra Lynne Williams ditangkap pada Rabu 31 Agustus 2016 sekitar pukul 15.00 WITA sesaat setelah tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.‎ Ia tiba di Bali menggunakan maskapai Air Asia dari Merlbourne, Australia.

Dari tangan terdakwa petugas mendapati narkotika jenis sabu seberat‎ 0,81 gram brutto atau 0,43 gram netto. Barang laknat itu jatuh dari saku celana Mary saat diperiksa.

(Bobby Andalan)

Artikel ini ditulis oleh: