Jakarta, Aktual.co — Direktur Romi Herton Foundation, Liza Sako berkilah ikut menyerahkan uang di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Jakarta, sebagai pembayaran pengurusan uang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Palembang di Mahkamah Konstitusi.
“Saya yakin dan saya tidak pernah ke BPD Kalbar,” kata Liza ketika bersaksi di sidang terdakwa Romi Herton dan istrinya, Masyito yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/1).
Padahal empat orang saksi yaitu para karyawan BPD Kalbar melihat Liza datang ke BPD Kalbar untuk menyetorkan uang senilai Rp7,53 miliar ke rekening orang dekat Akil, Muhtar Ependy pada 13 Mei 2013.
Keempat karyawan itu adalah Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, Risna Harsilianti, dan Nur Affandi “Ibu ini (Liza) duduk berdampingan dengan saya, saya yakin demi Allah,” kata karyawan BPD Kalbar Iwan Sutaryadi Namun istri muda Romi Herton itu tetap berkeras tidak pernah datang ke BPD Kalbar.
“Saya lihat ibu ini langsung berhadapan karena dia yang nunggu saya yang mengambil duit,” kata keamanan BPD Kalbar, Nur Affandi dalam sidang.
“Iya benar ibu ini, tapi rambutnya agak cokelat,” kata Rika Fatmawati.
Namun berdasarkan kesaksian tersebut Liza kembali membantah keterangan-keterangan itu. “Pada saat pemeriksaan kenapa saya yang diarahkan untuk menemai Bu Masyito? Saya tanya ke penyidik siapa yang disebut Bu Masyito? Dijawab penyidik Bu Maria, yang saya tahu bu Maria adalah teman Bu Masyito pedagang berlian,” kata Liza.
Menanggapi hal tersebut, anggota majelis hakim Supriyono menengahi. “Ini saksi-saksi tidak takut sumpah apa? Kita (hakim) bisa menilai posisi itu, tapi cobalah, ini kan hanya jadi saksi kok mau berbohong? Padahal kalau bohong jadi sumpah palsu akhirnya bisa jadi terdakwa karena ada juga yang diajukan ke sini di samping diajukan ke sini kok gak takut sama Tuhan? Kita bisa menilai nanti silakan,” kata Supriyono.
Dalam perkara ini Romi dan Masyito didakwa dengan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain didakwa menyuap hakim, jaksa juga mendakwa Romi dan Masyito melakukan perbuatan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.
Dakwaan itu berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu