Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin (kiri), Ketua Bawaslu RI Abhan (tengah), Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro (kanan) saat jumpa persnya terkait 1.609 orang rekruitmen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi di 25 provinsi, di Jakarta, Selasa (8/8/2017). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menggandeng berbagai kampus dan lembaga lainnya dalam tes tertulis serentak rekruitmen calon anggota Bawaslu Provinsi di 25 provinsi di seluruh Indonesia. AKTUAL/Munzir

Jakarta, aktual.com – Badan Pengawas Pemilu RI menyatakan terdapat 28 pelanggaran pemilu 2019 yang telah ditindaklanjuti dalam persidangan, dimana mayoritas diantaranya terkait penggunaan politik uang.

“Pelanggaran yang sudah ditindaklanjuti dan diproses hukum pidana pemilu ada 28. Ini terdiri dari dugaan politik uang dan kepala desa yang diduga tidak netral, tapi paling banyak soal politik uang,” ujar Ketua Bawaslu RI Abhan seusai menghadiri acara Rakor bidang Kehumasan dan Hukum di Jakarta, Senin (11/2).

Abhan menyampaikan modus politik uang yang digunakan antara lain membagikan sembako, menjanjikan umrah serta membagikan uang.

“Masyarakat memiliki peran besar dalam menolak politik uang. Saya kira masyarakat bisa bersama-sama mengkampanyekan menolak politik uang, karena politik uang ini racun demokrasi,” ujar Abhan.

Sementara modus pelanggaran netralitas kepala daerah serta aparatur sipil negara contohnya tindakan atau ucapan atau sikap yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu.

Abhan menekankan ASN memiliki hak pilih namun tetap harus menjaga netralitas. Dia mengingatkan sudah ada beberapa ASN yang melanggar netralitas hingga dijatuhi hukuman pidana.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin