Indikasi pelanggaran sementara ini masih ditemukan pada kampanye terbuka pasangan calon presiden dan wakil presiden, sementara dari partai politik belum terlihat.

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan terdapat laporan pelanggaran oleh partai politik karena Bawaslu masih menunggu dari seluruh Indonesia, khususnya zona yang diperbolehkan untuk kampanye terbuka.

Bawaslu terus melakukan pengawasan kepada dua pasangan calon dalam kampanye terbuka.

Rahmad Bagja mengingatkan larangan dalam kampanye terbuka, antara lain menghina dan memfitnah peserta pemilu lain, menggunakan fasilitas pemerintah, melibatkan aparatur sipil negara dan dan mengajak anak-anak.

Anak-anak yang tampil di panggung maupun diajak menghadiri kampanye terbuka merupakan pelanggaran kampanye karena melibatkan orang yang belum mempunyai hak untuk memilih.

Artikel ini ditulis oleh: