Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memberikan sanksi kepada partai politik yang menolak menurunkan reklame bergambar ketua umum partai tersebut.
“Jika (reklame) tidak diturunkan, partai politik akan dikenai sanksi awal yang kami berikan, berupa sanksi administrasi,” ujar Anggota Bawaslu RI Mochamad Afifuddin di Kantor Bawaslu, Jakarta, ditulis Rabu (28/2).
Ia membenarkan bahwa saat ini ada beberapa partai yang telah memasang gambar dan foto petinggi partainya di tempat umum. Terkait dengan itu, Bawaslu meminta partai politik untuk menurunkan seluruh reklame yang memuat gambar ketua umum mereka.
“Semua spanduk dan baliho yang bergambar ketua parpol peserta Pemilu 2019 harus segera diturunkan,” ungkap Afifuddin.
Menurut dia, pemasangan reklame bergambar petinggi partai dapat dikategorikan sebagai upaya kampanye, karena termasuk pencitraan diri yang ditunjukan melalui foto serta logo, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Afifuddin mengimbau agar partai politik tidak berkampanye sebelum 23 September 2018, yang merupakan waktu dimulainya kegiatan sosialisasi untuk Pemilu 2019.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: