Pekanbaru, aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mendirikan posko cegah praktik politik uang (money politic ) guna persiapan penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

“Tiap posko anti-politik uang di desa akan miliki 10 kader,” kata Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro usai menghadiri rapat kerja peningkatan kualitas SDM dalam rangka pengelolaan keuangan bagi Bawaslu provinsi, kabupaten/kota di Pekanbaru, Ahad (24/11).

Gunawan Suswantoro menjelaskan Pilkada 2020 rawan politik uang, untuk itu perlu dilakukan pencegahan.

Dia mengatakan pada Pilkada serentak tahun 2020 mendatang, Bawaslu RI merencanakan pada setiap desa minimal memiliki satu orang kader demokrasi.

Hal ini merupakan salah satu rencana strategis Bawaslu RI untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat perdesaan tentang kepemiluan.

“PPL dan PTPS bisa kita jadikan kader demokrasi desa, dan nantinya kita akan deklarasikan secara nasional,” ujar Gunawan.

Gunawan menambahkan, ke depannya kader-kader demokrasi desa tidak hanya untuk mengawasi Pemilu saja, tetapi juga bisa sebagai kader penangkalan radikalisme, kader untuk Implementasi Pancasila dan kader sadar hukum.

Untuk merealisasikan hal ini, Bawaslu RI akan bersinergi dengan instansi-instansi, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Untuk menjalankan program ini, Gunawan mengharapkan komitmen dan kerja sama jajaran pengawas Pemilu, dan berpesan agar menjaga nama baik Bawaslu sampai kapanpun.

Sementara itu Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menambahkan, di Riau juga akan menghadirkan satu posko pengawas Pemilu di setiap desa.

Ia menjelaskan, nantinya posko pengawas Pemilu dijadikan sebagai tempat bertanya bagi masyarakat, tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 di sembilan kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

“Saya berencana, menghadirkan minimal satu posko pengawas Pemilu di setiap desa, sebagai pusat informasi bagi masyarakat yang berkaitan dengan aturan, regulasi dan perundang-undangan pada Pilkada 2020 nanti,” urai Rusidi. [Eko Priyanto]

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin