Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengkaji unsur pelanggaran dalam dugaan penyebaran kabar bohong atau hoax tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet oleh Calon Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu, Abhan usai menerima berbagai laporan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan Prabowo.
“Kami akan melihat dulu laporannya apa, kami dalami. Itu kan kami pelajari dulu, kan belum tahu laporannya apa yang jelas kami akan tindaklanjuti,” ujar Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (4/10).
Ia mengatakan, pihaknya akan mempelajari jenis pelanggaran, bukti hingga sanksi yang dapat dikenakan kepada Prabowo. Namun, ia mengaku belum dapat memberikan kesimpulan terkait kasus ini.
Menurutnya, penanganan kasus ini tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Bila terbukti adanya unsur pidana, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan bersama dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kalau pelanggaran administratif, ya pakai mekanisme pelanggaran administratif. Kalau nanti ada unsur pidana, ya nanti kami akan kaji dengan sentra Gakkumdu, kan gitu,” ujar Abhan.
Diketahui, Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) melaporkan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno ke Bawaslu. Pasangan capres nomor urut 02 ini dituding telah melakukan kampanye hitam lewat penyebaran hoax Ratna Sarumpaet.
“Hari ini, kita mau melaporkan pasangan pilpres nomor urut 02 bapak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Kami menduga melakukan kampanye hitam, karena dengan menyalahkan rezim pak Jokowi. Di mana pak Jokowi adalah pasangan pilpres nomor urut 01,” ujar Presidium GNR, Muhammad Sayidi.
Sayidi meminta Bawaslu memberikan sanksi berupa pendiskualifikasian Prabowo- Sandi.
Selain itu, Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin juga mendatangi Bawaslu. Timses Jokowi mengadukan adanya ketidakseriusan komitmen pemilu damai terkait hoaks Ratna Sarumpaet.
“Kita ingin sampaikan pengaduan kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu, baik itu pileg dan pilpres. Di mana kami anggap ada ketidakseriusan terhadap adanya pemilu damai yang sudah disepakati dan ditandatangani bersama,” ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan.
Irfan mengatakan, dalam deklarasi kampanye damai yang digelar di KPU, disepakati komitmen antihoax. Karena itu, Bawaslu diminta mengawasi kabar hoax tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan