Cawapres RI Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Jakarta, Aktual.com – Bawaslu Kota Jakarta Pusat berencana untuk mengajukan panggilan kepada Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, sebagai tindak lanjut dari dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh Gibran saat berada di kawasan car free day (CFD), yaitu melakukan pembagian susu.

“Intinya kami dalam menindaklanjuti laporan atau temuan kita ada tahapan klarifikasi untuk memperjelas duduk perkara yang ada dari temuan kami. Yang pasti kita panggil semua terlibat. Kemungkinan di akhir tahun. Mungkin (tanggal) 28 atau 29 Desember,” ungkap Ketua Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Sonny Pangkey, Kamis (21/12).

Sonny menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gibran dilaksanakan berdasarkan temuan yang ditemukan oleh panitia pengawas pemilu kecamatan. Pemeriksaan ini juga diinformasikan akan difokuskan pada dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan car free day (CFD) secara menyeluruh.

“Kemarin Bawaslu RI lebih fokus terkait keterlibatan anak-anak, karena temuan kami berdasarkan Panwas Kecamatan jadi kami menindak lanjuti secara keseluruhan. Jadi apa yang dimaksud dengan dugaan ini bukan hanya terbatas pelanggaran terkait keterlibatan anak-anak tapi kita secara keseluruhan. Iya itu (CFD) yang kami titik fokuskan,” terang Sonny.

Bawaslu Kota Jakarta Pusat juga memanggil ketua DPP dan anggota PAN, Zita Anjani, Sigit Purnomo atau Pasha, dan Surya Utama atau Uya Kuya untuk diperiksa karena mereka turut berpartisipasi dalam kegiatan car free day (CFD) yang diadakan oleh Gibran pada Minggu (3/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Yunita Wisikaningsih