“Sampai saat ini kami belum ada menerima laporan tentang dugaan pelanggaran pemungutan suara baik yang disampaikan jajaran Panwaslu, tim sukses atau pendukung pasangan calon mau pun dari kalangan masyarakat,” ujarnya di kantor Panwaslu Jalan Kartini, Kota Tanjungbalai, Kamis (27/6).

Dedy menegaskan, jika memang pihaknya mendapat temuan atau menerima pengaduan masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan suara, tentu akan diproses sesuai ketentuan menurut Undang-Undang dan Peraturan berlaku.

“Penanganannya lebih dulu dilakukan kajian terhadap hasil temuan atau laporan. Jika memang ditemukan alat bukti dan masuk kategori pelanggaran, pasti akan diproses sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Ant

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara