Suasana deklarasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dukungan buruh kepada Prabowo sebagai Capres 2019 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (1/5/8). KSPI resmi mendukung Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019. KSPI menyebut hanya Prabowo yang mau menandatangani kontrak politik dengan menyetujui 10 tuntutan KSPI. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Deklarasi Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang mendukung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tak menjadi masalah. Demikian disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar di Jakarta, Kamis (3/5).

Bawaslu menganggap, dukungan dan kontrak politik yang dilakukan Prabowo dan KSPI merupakan bentuk kebebasan berekspresi. Dan itu bukan pelanggaran. “Kami tidak menemukan pelanggaran dalam acara deklarasi KSPI dukung Prabowo. Itu kan bagian dari kebebasan berekspresi,” ujar Edward.

Deklarasi tersebut, lanjut dia, bukan kampanye sehingga tidak bisa dikategorikan pelanggaran mencuri start kampanye. Pasalnya, dalam acara deklarasi tersebut belum ada peserta pemilu.

“Kan belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden. KPU baru menetapkan paslon presiden dan wakil presiden pada Agustus mendatang,” katanya melanjutkan.

Yang sudah ditetapkan menjadi peserta pemilu, lanjut dia, adalah partai politik. Karena itu, parpol dilarang melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara