Syarat tersebut di antaranya jumlah keanggotaan di tingkat kabupaten/kota, rekening bank yang digunakan untuk operasional politik, kantor sekretariat dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dan keterlibatan perempuan dalam kepengurusan yang harus mencapai 30 persen dari total pengurus.

Adapun Ketua Umum DPP Partai Idaman Rhoma Irama mengaku kecewa pada KPU dan Bawaslu yang dinilai diskriminatif dalam tahapan pemilu.

Atas keputusan Bawaslu tersebut, Partai Idaman akan terus memperjuangkan haknya hingga tuntas melalui jalur hukum secara konstitusional.

Pihaknya akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta menempuh jalur hukum di pengadilan tata usaha negara guna menegakkan demokrasi.

Ant

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara