“Atribut sebagai pegawai negeri sipil juga tidak boleh dipakai saat menghadiri kampanye. Jangan juga memobilisasi kawan-kawannya untuk hadir di dalam kampanye. Dengan begitu sih sah-sah saja,” tutur Abhan.

“Selain undang-undang, surat edaran dari Menpan RB juga jelas menekankan bahwa bagi PNS, netralitas adalah harga mati. Jadi memang tidak boleh berpolitik,” tambah dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid