“Atribut sebagai pegawai negeri sipil juga tidak boleh dipakai saat menghadiri kampanye. Jangan juga memobilisasi kawan-kawannya untuk hadir di dalam kampanye. Dengan begitu sih sah-sah saja,” tutur Abhan.
“Selain undang-undang, surat edaran dari Menpan RB juga jelas menekankan bahwa bagi PNS, netralitas adalah harga mati. Jadi memang tidak boleh berpolitik,” tambah dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid