Sebelumnya, Bawaslu Kota Padang juga melaporkan seorang guru SMP di daerah ini berinisial RA ke Komisi ASN, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan membuat isyarat jari sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ketua Bawaslu Padang Dorri Putra mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi kepada oknum guru berstatus ASN tersebut, dan guru itu mengakui gestur tersebut memang sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Pelanggaran ini kami temukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan data yang ada kami lakukan klarifikasi,” katanya.
Ia mengatakan seorang ASN yang menggunakan seragam harus netral dan tidak diperbolehkan menunjukkan gestur atau simbol keberpihakan kepada salah seorang peserta pemilu.
“Kami memutuskan dirinya telah melanggar aturan pemilu dan melaporkan kepada Komite ASN. Sekarang terserah keputusan Komisi ASN apakah dia diberikan sanksi ringan sedang atau berat,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh: