“Prosesnya pertama tujuh hari, kalau memang tujuh hari belum cukup masih ada waktu tambahan tujuh hari berikutnya. Kami periksa pihak-pihak terkait dan pengumpulan alat bukti kalo ada dugaan pelanggaran,” ungkap dia.

Menurut dia, setelah mendapatkan panggilan dari Bawaslu, tiga stasiun televisi nasional itu menghentikan penyiaran iklan, yang diduga memiliki unsur kampanye.

“Kita apresiasi. Itu respon bagus. Tapi perbuatan sudah dilaksanakan, makanya kita butuh klarifikasi lebih lanjut,” terang Abhan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid