Ilustrasi Kecurangan Pilkada (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang pemberian sumbangan kepada korban bencana yang disertai dengan embel-embel partai politik.

Ketua Bawaslu, Abhan pun mengingatkan semua partai politik agar menaati hal ini. Sebab, sumbangan berlogo partai bisa dianggap sebagai politik uang.

“Kami ingatkan agar sumbangan berupa sembako atau bentuk lain kepada korban bencana alam tidak berlogo peserta pemilu baik partai politik atau pasangan calon capres-cawapres,” ujar Abhan di Jakarta, Rabu (3/10).

Ia menilai sumbangan yang berlogo atau bergambar peserta pemilu berpotensi politik uang.

Praktik politik uang sendiri telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ancaman pidananya bisa kena 2 tahun penjara jika terbukti politik uang,” tandas dia.

Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Pemilu menyebutkan pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.

Sanksi atas pelanggaran politik uang ini diatur dalam Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu yang menyebutkan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Menurut Abhan, yang termasuk “materi lain” dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j adalah sembako atau sumbangan untuk korban bencana alam. Karena itu, dia berharap sumbangan ke korban bencana alam tidak boleh menggunakan atribut atau simbol partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden dan foto para caleg.

“Jangan sampai sumbangan kemanusiaan nantinya berujung pada persoalan hukum,” jelas Abhan.

Bawaslu, lanjut Abhan, tidak melarang peserta pemilu memberikan sumbangan dalam bentuk apapun kepada korban bencana alam. Menurut dia, sebagai sesama anak bangsa, siapapun mempunyai hak memberikan sumbangan dan bantuan kepada korban bencana alam.

“Tetapi karena ini masa kampanye, kami ingatkan peserta pemilu agar hati-hati dalam memberikan sumbangan,” tandas dia.

Menurut dia, tempat penyimpanan sumbangan dari peserta pemilu tidak menjadi masalah jika mempunyai atribut parpol atau peserta pemilu lainnya. Begitu pula dengan mobil yang mengangkut sumbangan tersebut, kata dia, bisa memakai embel-embel parpol.

Sebagaiman diketahui, materi atau bahan kampanye yang bisa dibagi peserta pemilu selama masa kampanye adalah selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin dan atau alat tulis.

Desain dan materi pada bahan kampanye paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta pemilu. Setiap bahan kampanye, apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilai paling tinggi Rp 60.000.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan