Bantul, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggencarkan sosialisasi antipolitik uang kepada masyarakat setempat maupun partai politik maupun calon anggota legislatif peserta Pemilu serentak 2019.

“Yang antipolitik uang kita akan berusaha sosialisasi secara masif, bahkan saat ada caleg (calon legislatif) yang kampanye kami sudah lakukan sekaligus sosialisasi di konstituen tersebut,” kata Anggota Bawasalu Bantul Supardi di Bantul, Selasa (5/2).

Menurut dia, belum lama ini Bawaslu dan jajarannya telah melakukan beberapa lali sosialisasi mengenai antipolitik uang atau hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh parpol maupun caleg dengan ‘nimbrung’ ke kegiatan kampanye mereka.

“Saya sudah lakukan tiga kali yaitu dengan PKS di Banguntapan dan Jetis, kemudian Gerindra di Jetis, jadi ada caleg yang kampanye kita diminta sampaikan tentang larangan boleh tidaknya membagi-bagi bahan kampanye kita sampaikan biar masyarakat tahu,” katanya.

Supardi mengatakan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, sudah diatur tata cara kampanye termasuk bahan kampanye yang boleh dibagikan, namun masih belum dipahami oleh sebagian peserta Pemilu.

Artikel ini ditulis oleh: