“Aturannya sudah ada, namun masih ada caleg yang ragu-ragu, misalnya boleh tidak membagi kaos atau baju atau tutup kepala, itu boleh saja asalkan nilainya tidak lebih dari Rp60 ribu per buah, meskipun di situ (bahan kampanye) ada logo parpol,” katanya.

“Akan tetapi itu wujudnya bukan sembako (sembilan bahan pokok), karena kalau sembako tidak boleh. Kalau Sembako biasanya kita arahkan ke bazar, itu malah boleh, bazar itu kampanye dalam bentuk lain,” katanya.

Supardi mengatakan, termasuk pemberian uang transpot oleh caleg atau parpol kepada konstituen yang diundang dalam kegiatan kampanye juga diperbolehkan asalkan nominalnya sesuai dengan SHBJ (sesuai harga barang jasa), misalnya sebesar Rp30 ribu.

“Tapi kan uang transpot itu tidak mesti semua memberi, terserah masing-masing caleg. Tetapi itu bagian dari dana kampanye dan di saat laporan atau pengeluaran dana kampanye muncul, jangan sampai tidak muncul,” katanya

Artikel ini ditulis oleh: