Kabupaten Bekasi, aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menampung laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu Serentak 2024 melalui media sosial atau medsos.
“Kalau melalui media, kami punya media sosial, baik website atau Instagram, silakan berinteraksi di sana,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri di Cikarang, Jumat (17/6).
Pihaknya akan meneruskan setiap laporan pengaduan yang masuk melalui media sosial. Pelapor diminta menyertakan prosedur pembuatan laporan sebelum ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Setidaknya itu jadi informasi bagi kami untuk menelusuri dan investigasi pelanggarannya seperti apa di lapangan,” tambahnya.
Masyarakat juga bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu secara resmi ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 Kabupaten Bekasi.
“Harus ada, paling tidak, dua alat bukti kalau misal ingin laporan langsung tentunya kepada kami; tapi kalau berkenaan dengan laporan, tentu ada syarat formal dan sebagainya,” jelasnya.
Bawaslu Bekasi juga telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi pengawas untuk memantau penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Menurut dia, peran serta masyarakat sangat diharapkan untuk menyukseskan pemilu agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus selaras dengan semboyan Bawaslu RI yakni ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Pemilu’.
“Kami buka pelayanan pendaftaran pemantau. Mari kita bersama-sama untuk mengawasi pemilu. Dalam hal ini, mungkin ada elemen masyarakat yang tergabung dalam LSM pemantau pemilu untuk bisa mendaftar, sehingga mendapatkan registrasi sebagai pemantau Pemilu 2024,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Rizky Zulkarnain