Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mempersilakan Sirekap untuk diaudit, dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga terbuka untuk proses audit.
Hal ini terkait kejanggalan beberapa data pada sistem penghitungan Sirekap usai pemungutan suara Pemilu 2024, yang juga ramai disoroti masyarakat via media sosial. Beberapa pihak pun menyerukan agar Sirekap audit.
Bagja menegaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah lembaga berwenang untuk audit sistem Sirekap, tapi ia mewanti-wanti agar tidak ada proses yang terganggu.
“Audit boleh, silahkan saja. Saya kira KPU juga akan terbuka untuk hal tersebut. Tapi sekarang prosesnya kan sedang berjalan, sehingga kemudian kita harap tidak ada gangguan terhadap proses-proses yang ada,” ujar Bagja saat dihubungi, Jumat (16/2) malam.
Bagja kemudian mendorong KPU untuk memperbaiki kesalahan tersebut, serta untuk mengungkapkan penyebabnya.
“Dan kemudian juga harus menjelaskan kenapa kemudian data itu terbacanya sebegitu besar, apa masalahnya,” kata dia.
Bagja mengatakan, berdasarkan perbincangan dengan KPU, kevalidan data Sirekap akan dipengaruhi resolusi gambar dari petugas yang akan dibaca oleh sistem.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi