Jakarta, Aktual.com – Ketua Bawaslu RI Muhammad menegaskan, calon kepala daerah bila melakukan politik uang pada pilkada 15 Februari 2017 selain akan didiskualifikasi, bisa juga dipenjarakan.

“Calon kepala daerah yang terbukti melakukan praktik politik uang akan didiskualifikasi, bahkan risikonya bisa sampai ke penjara,” kata Muhammad di Graha Mental Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

Oleh karena itu, Ketua Bawaslu mengingatkan, seluruh peserta menaati seluruh peraturan pilkada.

“Siapa saja yang melanggar aturan pilkada adalah musuh kita bersama,” tegasnya.

Ia berpendapat, para calon kepala daerah harus berkomitmen menyukseskan pilkada damai dan harus siap menang, siap kalah, dan siap menerima hasilnya,” ujarnya.

Muhammad menegaskan, jika ada anggota Panwaslu yang tidak netral akan dipecat secara tidak hormat.

Ia juga berharap, rakyat berperan aktif mencegah terjadinya praktik politik uang yang dilakukan para calon kepala daerah agar melahirkan pemimpin yang berkualitas.

“Jika ada calon yang melakukan praktik politik uang, ambil uangnya lalu laporkan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby