Oleh: Achmad Fachrudin (Penggiat dan Pemerhati Pemilu)
Jakarta, aktual.com – Buku bertajuk “Dari Norma ke Praktik: Peran Strategis Bawaslu dalam Memperkuat Demokrasi Elektiral” (Desember 2025) ditulis oleh anggota Bawaslu RI Dr. Puadi, MM. Buku ini mengupas tema atau seputar isu besar tentang demokrasi elektoral. Diskursus demokrasi elektoral sesungguhnya adalah isu lawas namun hingga saat ini tetap seksi, aktual dan relevan. Penyebab pokoknya karena demokrasi elektoral bukan sekadar wacana atau teori, melainkan dipraktikkan secara empirik di banyak negara hingga saat ini.
Diskursus tentang demokrasi sudah mulai dirintis dan digagas oleh para filsuf Yunani, seperti Socrates (±469–399 SM), Plato (427–347 SM), Aristoteles (384–322 SM), dan lain-lain. Namun secara konseptual dan serius, pembahasannya dimulai sejak 1942. Sementara secara praktikal, diterapkan pada abad ke-19, terutama di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Ditandai dengan pelaksanaan Pemilu sebagai mekanisme pergantian kekuasaan secara konstitusional.
Mengacu pemikiran dan teoritisi demokrasi seperti Joseph Schumpeter, Robert A. Dahl, Arend Lipjhart, Larry Diamond, Samuel P. Huntington untuk menyebut sejumlah nama, setidaknya terdapat tujuh model demokrasi elektoral yang berkembang dan berjalan saat ini. Yakni: demokrasi klasik, demokrasi prosedural, demokrasi pluralis, demokrasi otonomi, demokrasi konsensus atau konsosiasional, demokrasi deliberatif, dan demokrasi sosial.
Sebegitu jauh, terjadi kontroversi dan perdebatan teoritik, konseptual atau gagasan mengenai demokrasi elektoral dengan masing-masing teoritisi, partisipan dan pendukungnya mengklaim sebagai paling memiliki kelebihan atau keunggulan. Dahl misalnya menilai pemikiran Schumpeter tentang demokrasi elektoral terlalu elitis dan sempit. Sebaliknya Schumpeter menuding demokrasi Dahl dipengaruhi dan dikontrol elite ekonomi.
Perdebatan seru juga melibatkan Huntington vs Diamond. Huntington mengusung gagasan pentingnya Pemilu bebas, jujur, berkala dan berpendapat stabilitas lebih penting dari ideal normatif. Namun gagasan Huntington tersebut dikritik Diamond dengan mengajukan tesis: Pemilu saja tidak cukup seraya menunjukan fakta banyaknya rezim elektoral tapi tidak liberal.
Indonesia merupakan salah satu negara yang bersentuhan langsung dalam pusaran isu-isu demokrasi elektoral. Bukan hanya pada tataran konsep, teori atau perspektif, melainkan juga menerapkannya. Secara gagasan, ditandai dengan diadopsinya prinsip kedaulatan rakyat pada UUD 1945. Lalu demokrasi elektoral diimplementasikan secara konkrit melalui penyelenggaraan Pemilu 1955 (pertama kali digelar).
Jika dikalkulasi, sejak Pemilu pertama pada 1955, Indonesia sudah menerapkan demokrasi elektoral sebanyak enam kali di era orde baru dan enam kali pula di era reformasi. Dengan demikian, secara faktual Indonesia sebenarnya bukan anak bawang dan sudah banyak makan asam garam dengan urusan demokrasi elektoral. Diatas itu semua, sekaligus berpengalaman dalam mempraktikkan demokrasi elektoral atau Pemilu yang dilaskanakan secara langsung dengan segala diamika, konflik serta turbulensinya.
Paradoks dan Distorsi
Sebagai seorang aktivis Pemilu dengan jabatan dan status kekinian sebagai anggota Bawaslu RI dan sekaligus menyandang sebagai seorang akademisi karena telah lulus dan menjadi Doktor Ilmu Politik dari Universitas Nasional, Puadi terlibat aktif dengan berbagai diskursus tentang demokrasi elektoral. Dan tidak kalah pentingnya terlibat aktif dan konkrit dengan melakukan dialektika atau sintesa antara teori atau gagasan dengan dan praktik empirik sebagai Pengawas Pemilu.
Melalui dialektika atau sintesa tersebut, Puadi yang juga mantan anggota Bawaslu DKI menemukan sejumlah paradoks atau distorsi antara idealitas dengan realitas; antara das sein dengan das sollen; antara peraturan perundangan dengan implementasi atau antara teori dan praktik; terjadi multi interpretasi terhadap peraturan perundangan Pemilu; tumpang tindih kewenangan Penyelenggara Pemilu; seringnya terjadi kontestasi antara aktor-aktor yang terlibat dan berkepentingan dengan Pemilu, dan lain-lain.
Dalam tataran praktis atau empirik, sekurangnya terdapat enam klaster kasus/pertistiwa yang menunjukkan terjadi paradoks demokrasi elektoral yang dibahas buku ini. Yakni: pertama saat pemutakhiran data pemilih; kedua saat pencalonan anggota legislatif; ketiga saat pendaftaran partai politik peserta Pemilu; keempat saat kampanye di tempat pendidikan; kelima tentang netralitas ASN, TNI dan Polri, dan keenam tentang politik uang dalam kampanye (hal 54-77).
Dalam hal pemutakhiran data pemilih misalnya, by design atau secara peraturan perundangan semestinya dilakukan secara profesional, akuntabel dan akurat namun faktanya banyak data ganda atau pemilih fiktif (hal 56). Dalam kasus pencalonan anggota legislatif, ditemukan dokumen palsu atau manipulasi data untuk memenuhi persyaratan pencalonan (hal 59).
Lalu pada kasus pencalonan mantan narapidana, sejumlah partai politik mencalonkan mantan napapidana korupsi sebagai calon legislatif (hal 61). Kemudian pada kasus pengawasan pendaftaran partai politik peserta Pemilu, terdapat sejumlah partai politik yang menyertakan anggota ganda dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) (hal 64).
Sementara terkait dengan netralitas Apaatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri, diantara modus pelanggaran paling umum adalah secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada calon tertentu (hal 73). Pada kampanye di tempat pendidikan juga sering ditemukan pelanggaran secara langsung maupun tidak langsung (hal 67). Pun demikian, politik uang dalam kampanye masih menjadi ancaman serius terhadap integritas Pemilu (hal 77), dan lain-lain.
Paradoks atau distorsi antara teori dan praktik acapkali diperparah dengan adanya perbedaan pemahaman (multi tafsir) diantara pemangku kepentingan Pemilu yang melibatkan KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pemerintah, ASN, TNI/Polri dan sebagainya terkait dengan penafsiran atas suatu peraturan perundangan, apakah itu berhubungan dengan pelaksanaan maupun pengawasan serta penindakan pelanggaran Pemilu.
Dalam kontek pengawasan Pemilu, kewenangan merupakan salah satu masalah mendasar dalam Pengawasan Pemilu di Indonesia akibat terjadinya kompleksitas regulasi yang mengatur penyelenggaraan dan pengawasannya. UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah memberikan landasan hukum yang jelas bagi pembagian peran antara KPU, Bawaslu dan DKPP. Namun menurut Puadi dalam praktiknya, sering kali tumpang tindih atau tarik menarik kewenangan antara lembaga-lembaga tersebut dalam penyelenggaraan Pemilu (hal 41).
Kreativitas dan Inovasi
Sebagai Pengawas Pemilu yang didukung oleh jenjang pendidikan tertinggi (Doktor Ilmu Politik) yang juga mengambil spesialisasi atau konsentrasi studi kepemiluan dan kepengawasan Pemilu, Puadi menjawab berbagai problem kompleksitas seputar demokrasi elektoral secara konseptual maupun praktikal. Rekaman atas profiling mengenai potret (capture) tentang kiprah dan pergulatannya dengan Pengawasan Pemilu dapat disimak pada sejumlah buku yang ditulis dan diterbitkan sebelumnya.
Diantaranya “Pertarungan Kepentingan: Interaksi Antar Aktor dalam Pengawasan Pemilu” (2025), “Dinamika Pengawasan Pemilu, Peran Bawaslu dan Interaksi Kepentingan” (2025), “Problematika Data dan Daftar Pemilih: Telaah Pengawasan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2025” (2025), dan sejumlah karangan tersiar lainnya, baik dalam bentuk buku, jurnal ilmiah, ekspose publik, dan sebagainya. Termasuk tentu saja diungkap pada pada buku yang tengah ditimbang ini.
Bagimanana dengan prospek pengawasan Pemilu ke depan, khususnya saat Pemilu Serentak 2029? Sejumlah terobosan, kreativitas dan inovasi sudah disiapkan. Dalam tataran regulasi, akan mengajukan gagasan reformasi regulasi yang dimulai dengan clarity of mandat atau kejelasan mandat kelembagaan. Dalam kaitan ini, Bawaslu harus memiliki ruang gerak yang jelas dalam melakukan penidakan terhadap pelanggaran termasuk kewenangan untuk menyidik, memberikan rekomendasi sanksi yang mengikat, dan menangani sengketa proses secara independen tanpa harus selalu menunggu validasi dari lembaga lain (hal 111).
Dalam tataran strategis, Puadi yang beberapa kali menerima penghargaan atas prestasinya di bidang pengawasan Pemilu menggagas penerapan teknologi digital, termasuk artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dalam sistem pengawasan Pemilu. Selain juga akan berikhtiar meningkatkan intensitas dan keterlibatan masyarakat sipil dalam pengawasan Pemilu karena hal tersebut merupakan kunci sukses pengawasan partisipatif.
Secara internal, dilakukan perbaikan sistem pelatihan dan rekrutmen pengawas Pemilu (hal 109). Di era demokrasi elektoral yang ke depannya akan sepenuhnya berbasis digital, sumber daya manusia (SDM) Bawaslu mesti banyak diisi oleh mereka yang memiliki visi, kompetensi dan keberanian moral dalam menegakkan keadilan Pemilu. Karenanya, Bawaslu membutuhkan SDM lintas disiplin, ahli hukum konstitusi, analis big data, jurnalis investigasi hingga sosiolog dan antropolog yang memahami konteks lokal (hal 113).
Idealisasi Institusi Bawaslu
Melalui beragam terobosan, kreativitas, dan inovasi yang digagasnya, Puadi memproyeksikan dan mengidealisasikan masa depan Bawaslu menjadi lembaga yang melampaui peran administratif semata dan tidak lagi bekerja di balik layar penyelenggaraan Pemilu. Dalam visinya, Bawaslu ditempatkan sebagai aktor strategis dalam panggung besar demokrasi elektoral. Kehadirannya bukan sekadar pelengkap, melainkan penopang keseimbangan. Bahkan lebih jauh, Bawaslu diharapkan tampil sebagai penjaga demokrasi elektoral yang berlandaskan integritas dan komitmen etis.
Di tengah kompetisi dan kontestasi politik yang kian tajam dan kompleks termasuk paska Putusan MK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan antara Pemilu Nasional dan Lokal pada 2029. Pastinya akan berimplikasi pada tataran peraturan perundangan, teknis, politis, dan sebagainya: disertai dengan begitu banyaknya jebakan, terutama godaan kekuasaan yang menggiurkan dan tekanan dari berbagai arah.
Merespon berbagai tantangan yang sangat komplek tersebut, Puadi berpendapat, Bawaslu harus berdiri sebagai mercu suar yang tidak goyah (hal 112-113). Dengan cara makin mampu memposisikan dan meneguhkan dirinya sebagai institusi demokrasi yang berintegritas, independen, terpecaya dan dipercaya oleh piblik, kreatif, inovatif, adaptif, partisipatif, kolaboratif dan sebagainya (hal 125-132).
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain













