“Apalagi sebagian panitia penyelenggara reuni 212 merupakan Anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi,” tegas Abdul.

Meskipun ada niat atau upaya terselubung dari pihak penyelenggara dalam memobilisasi masa Reuni 212 untuk kepentingan politik salah satu Paslon pada Pilpres 2019, JAPRI yakin Peserta yang hadir dalam Gelaran Reuni 212 merupakan bagian Rakyat Indonesia yang cerdas dan tidak semua Peserta Reuni 212 serta merta merupakan pendukung Prabowo sebagai Calon Presiden Nomor Urut 02 pada Pilpres 2019 nanti.

Di sisi lain, sebagaimana fakta terkait gelaran “Reuni 212” dan agenda serupa sebelumnya yaitu “Aksi Bela Tauhid 211” yang sama-sama diwarnai dengan kepentingan politik Pilpres 2019, maka JAPRI mendesak pihak Bawaslu untuk lebih aktif dan tegas dalam melakukan pengawasan terhadap kampanye Pemilu 2019.

“Karena tidak menutup kemungkinan banyak pihak yang dapat melakukan upaya-upaya terselubung dalam memperjuangkan kepentingan politiknya sehubungan Kampanye Pemilu 2019, baik dilakukan oleh Penyelenggara, Tim Kampanye, maupun Peserta Pemilu,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menilai, calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto telah melanggar aturan kampanye. Itu terlihat ketika dia menghadiri acara reuni 212 yang berlangsung di Monas, Minggu (2/12) kemarin.
Terlebih lagi, ditemukan sejumlah spanduk dan teriakan Prabowo Presiden dalam acara itu.

“Ini yang harus didorong terus agar diselidiki oleh Bawaslu. Karena, ada sejumlah temuan pelanggaran,” kata Boni ketika dihubungi, Senin (4/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara