Jakarta, aktual.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Jufri mengakui masih terdapat alat peraga kampanye (APK) yang belum diturunkan pada masa tenang pemilihan umum (pemilu) serentak 2019.

“Memang masih ada APK yang belum dapat kami diturunkan, karena terdapat APK dengan ukuran yang besar sekali sehingga membutuhkan alat lain untuk menurunkannya,” kata Muhammad Jufri di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Minggu (14/4).
Jufri menambahkan, APK pada pemilu kali ini berjumlah cukup banyak, mengingat terdapat dua pasangan calon presiden-wakil presiden, 16 partai politik, dan 26 calon DPD yang akan bertanding di kancah pemerintahan periode 2019-2024 mendatang.
“Dengan jumlahnya yang sebanyak ini, tentu kami membutuhkan waktu. Namun kami dari tadi malam pukul 00.00 bersama Satpol PP, Dinas Pertamanan, pemadam kebakaran, dan lainnya sudah menurunkan mayoritas dari APK tersebut,” ujar Jufri.
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga telah menargetkan agar proses penertiban APK dapat selesai secepatnya, pada jangka waktu mulai 14 hingga 16 April 2019.
Selain itu, lanjutnya, Bawaslu juga mengharap partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi jalannya masa tenang sebelum pemilu dilaksanakan.
“Kami berharap masyarakat juga ‘aware’ dengan pelanggaran-pelanggaran di masa tenang, seperti kampanye terselubung, pemasangan APK kembali, untuk melaporkannya ke Bawaslu. Karena itu merupakan pelanggaran dan dapat diproses secara hukum,” tutupnya.
Sementara itu, semalam, Bawaslu DKI telah menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 sejak pukul 00.00 WIB. Komisioner Bawaslu DKI Puadi menyebutkan penertiban APK ini dilakukan serentak di 6 kabupaten/kota di DKI.
Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin