Jakarta, Aktual.com – Bawaslu DKI Jakarta resmi menyatakan bahwa kasus Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju, yang terkait dengan kegiatan bagi-bagi susu di car free day pada awal Desember 2023, telah dianggap selesai.
Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI, Sakhroji, menyatakan bahwa Bawaslu DKI telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, (5/1).
“Terkait rekomendasi yang telah disampaikan Bawaslu DKI kepada Pemprov DKI Jakarta, maka tugas dan kewenangan Bawaslu DKI sebagaimana ketentuan Perbawaslu DKI sebagaimana ketentuan Perbawaslu mengenai penanganan pelanggaran, dalam hal penanganan kasus CFD tersebut dinyatakan selesai,” terang Sakhroji Sabtu, (13/1).
Sakhroji juga menekankan bahwa tanggung jawab penuh untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Bawaslu DKI adalah kewajiban Pemprov DKI sebagai instansi atau pihak yang berwenang.
“Selanjutnya diserahkan kepada PemProv DKI Jakarta, sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut,” katanya.
Pada Rabu, (3/1), Gibran hadir dalam panggilan Bawaslu Jakpus setelah sebelumnya tidak hadir.
Gibran ditemani oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, Wakil Ketua TKN Habiburokhman, dan beberapa anggota tim TKN Koalisi Indonesia Maju lainnya.
Gibran menyatakan kegiatan pemberian susu di area CFD Jakarta tidak memiliki unsur politis.
“Kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD tidak ada sama sekali kegiatan politik, udah itu aja,” terangnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih