Pengendara melintasi bendera partai politik peserta pemilu 2024 di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (27/12/2023). Masa kampanye digunakan partai politik untuk memasang alat peraga kampanye. Biaya politik yang mahal dinilai telah menjadi salah satu penyumbang kemunduran demokrasi. KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS) 27-12-2023

Jakarta, Aktual.com – Bawaslu DKI Jakarta mengungkap telah menertibkan sebanyak 11 ribu Alat Peraga Kampanye (APK) demi terciptanya pemilu yang kondusif.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji.

“Jadi total perkiraan 11.949 lebih APK terdiri atas spanduk, bendera, dan baliho [yang kami tertibkan],” ujar Sakhroji, Senin (29/1).

lanjut dia, APK yang paling banyak ditertibkan yakni di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

“APK yang banyak ditertibkan sementara ini di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan,” lanjut Sakhroji.

Sakhroji mengatakan, penertiban APK tersebut dilakukan dua kali, yakni pada 19 Januari 2024 dan 26 Januari 2024.

Pada penertiban pertama yakni pada 19 Januari, terdata sebanyak 2.190 APK yang telah ditertibkan maupun dirapikan. Sedangkan pada penertiban kedua yakni 26 Januari, terdata sebanyak 9.759 APK.

Ia mengungkapkan, penertiban selanjutnya akan dilakukan di tingkat kecamatan.

“Sementara ini, perapian dan penertiban ini akan dilanjutkan di tingkat kecamatan, koordinasi pihak kecamatan, Panwaslu Kecamatan, dan Satpol PP,” terangnya.

“Perapian dan penertiban masih berjalan terus secara berkelanjutan sampai tingkat kecamatan,” lanjut Sakhroji.

Sakhroji membeberkan, memang saat ini masih banyak pemasangan APK yang melanggar di flyover, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan pembatas jalan.

“Masih banyak APK yang melanggar pemasangan di flyover, JPO, dan pembatas jalan,” katanya.

Ia juga menegaskan kembali imbauan Bawaslu DKI kepada peserta pemilu agar memasang APK sesuai ketentuan.

“Sebelumnya Bawaslu DKI sudah menyampaikan imbauan kepada peserta pemilu untuk memasang APK sesuai ketentuan dan dilakukan beberapa kali,” jelasnya.

“Juga koordinasi terkait APK yang melanggar pemasangan untuk ditertibkan secara mandiri oleh peserta pemilu,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi