Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (20/8/2024)

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memproses lima laporan dugaan pelanggaran pemilu, yaitu pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

“Laporan yang masuk itu tetap kita proses sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha di Jakarta, Selasa (20/8).

Ia mengatakan bahwa meskipun KPU DKI telah menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma-Kun untuk Pilkada Jakarta, tetapi laporan yang masuk ke Bawaslu tetap diproses.

Menurut dia, hingga tanggal 19 Agustus terdapat lima laporan ke Bawaslu DKI Jakarta. Untuk itu akan ditelusuri terlebih dahulu seperti apa laporannya, apakah memang masuk pada pelanggaran pemilu atau tidak.

Ketika ditanya apakah ada peluang untuk menganulir surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh KPU DKI terkait penetapan calon perseorangan, Munandar tidak menjawab dengan lugas. Dia akan terlebih dahulu melakukan kajian untuk menentukan langkah ke depan.

“Nanti kita telusuri dahulu laporan-laporan yang ada dan kita kaji lebih dalam. Kita cek dulu nanti, kita lihat kajiannya seperti apa,” tuturnya.

Bawaslu pada 16-19 Agustus telah menerima laporan masyarakat terkait NIK sebanyak 403 orang. Setelah dilakukan pengecekan atau verifikasi ternyata memang tidak memenuhi syarat (TMS).

Untuk itu, Munandar meminta kepada masyarakat agar terus melaporkan kejanggalan selama proses Pilkada 2024. Hal ini penting karena partisipasi masyarakat terhadap pilkada itu baik.

“Jadi kepada publik kami sampaikan terima kasih sudah berpartisipasi. Karena partisipasi publik itu tidak cuma datang ke TPS mencoblos. Tapi dalam seluruh proses tahapan yang ada, semuanya bisa berpartisipasi,” katanya.

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan bahwa terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kami kurangi 403 dukungan, karena memang tidak memenuhi syarat. Jadi kini total dukungan kepada pasangan calon perseorangan, yaitu 677.065 dari sebelumnya 677.468,” katanya.

Jumlah tersebut masih bisa sebagai syarat pencalonan pada Pilkada DKI Jakarta 2024 sehingga pasangan calon perseorangan telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.

Bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon perseorangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Senin (19/8) malam.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra