Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti, menyatakan temuan pelanggaran dalam masa kampanye cenderung mengarah ke pasangan calon nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saeful Hidayat.
Hal ini diungkapkannya Mimah usai acara ‘Silaturahmi dan Deklarasi Damai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta’ di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/4) sore.
“Dugaan tetap mengarah pada Paslon nomor dua, motifnya sama, ada permintaan KTP, permintaan KK, modus-modus itu terjadi pada tahapan kampanye,” terangnya.
Kecenderungan tersebut terlihat dari pakaian yang digunakan pelaku yang mendekati identitas kubu paslon Ahok-Djarot. Jenis pelanggaran yang ditemukan sendiri kebanyakan adalah pembagian sembako yang diduga dilakukan oleh tim sukses.
“Karena pakaiannya, kita kan butuh identifikasi lebih lanjut, tapi pakaian yg digunakan mengarah pada Paslon itu,” jelasnya.
Bawaslu DKI mengingatkan sanksi tegas menanti pelaku. Bahkan tidak tertutup kemungkinan jika sanksi tersebut dapat dikenakan kepada paslon itu sendiri. Pasalnya, pembagian sembako termasuk dalam praktik politik uang yang telah melanggar ketentuan UU No 10/2016 tentang Pilkada.
“Bila terbukti melanggar 187 a ayat 1 UU 10 tahun 2016 ancaman hukuman pemberi dan penerima 32 sampai 72 bulan denda bisa 1 miliar. Ini konsekuensi bila terbukti,” pungkas Mimah.
(Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh: