Ketua KPU Arief Budiman (kiri), Ketua Bawaslu Abhan (kanan) dan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro (tengah) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4). Rapat tersebut membahas sejumlah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) diantaranya soal cuti Kampanye Presiden 2019, Dana Kampanye 2019 dan pelaksanaan Pilkada serentak sejumlah Daerah 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendukung usulan soal larangan calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi dimasukkan ke dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Bawaslu dalam posisi bahwa kami bersepakat bahwa calon-calon itu harus calon yang baik,” ujar Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Kamis (19/4).

Abhan mengatakan pihaknya terus mengikuti proses diusulkannya larangan utuk mantan narapidana korupsi dalam PKPU. Selama ini putusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah mengatur mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak tidak dapat mengikuti pencalonan legislatif.

Selain dua tersebut, mantan narapidana setelah bebas cukup mengumumkan kepada publik tentang statusnya sebagai mantan narapidana. “Kami nanti mengikuti proses konsultasi. Itu draft KPU sudah disampaikan jadi kami melihat perkembangannya,” tutur Abhan.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan berdasarkan undang-undang pembahasan larangan itu akan dilakukan bersama dengan pemerintah dan legislatif.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid