Jakarta, aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia mengevaluasi bahwa bantuan sosial (Bansos) adalah sebuah program bantuan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Meskipun ada potensi penyalahgunaan selama masa kampanye, Bawaslu mengharapkan agar pemberian bansos tetap berlanjut.

“Kita (Bawaslu) nanti akan memberikan imbauan kepada pihak terkait dalam kaitannya dengan Bansos yang berhubungan dengan kampanye pemilu. Tapi tidak kemudian penyelenggara untuk menahan (bansos),” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Puadi dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/1).

Bawaslu mengatakan bahwa jika bantuan sosial (Bansos) digunakan sebagai sarana untuk memberikan janji atau hadiah kepada masyarakat, hal tersebut dianggap sebagai bentuk politik uang.

“Apabila Bansos digunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang,” kata Puadi.

Oleh karena itu, Puadi mengharapkan agar bantuan sosial (Bansos) tidak terkait dengan proses Pemilu. Puadi menjelaskan bahwa bentuk penjanjian atau pemberian yang diatur oleh undang-undang adalah terkait dengan pemilihan peserta pemilu tertentu atau tidak memilih partai politik peserta pemilu tertentu.

“Politik uang tidak hanya dimaknai dengan pemberian saja melainkan ketika sudah ada menjanjikan itu dinamakan politik uang,” paparnya.

“Dalam hal bansos digunakan dengan cara melawan hukum secara tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya oleh pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu maka berlaku Pasal 547 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” sambung dia.

TPN Ganjar-Mahfud mengusulkan agar pemerintah menunda pemberian bantuan sosial (bansos) hingga berakhirnya kontestasi Pemilu 2024. TPN Ganjar-Mahfud berpendapat bahwa tindakan tersebut perlu dilakukan guna menghindari adanya kecurigaan menguntungkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.

“Pejabat pemerintah sangat rentan dicurigai bagi-bagi bansos dan itu menguntungkan paslon tertentu. Mudah-mudahan saya salah. Tapi persepsi publik seperti itu. Sebaiknya pejabat pemerintah menunda pembagian bansos sampai selesai pilpres, agar tidak menimbulkan kecurigaan dan prasangka,” kata Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2023).

Todung mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan saran tersebut. Ia menyatakan bahwa pembagian bantuan sosial (bansos) selama periode kontestasi politik memiliki risiko untuk dimanfaatkan oleh pihak tertentu dengan tujuan meraih dukungan dari rakyat.

“Tapi menurut saya dalam konteks pilpres dan pemilu sebaiknya itu tidak dilakukan, sampai pilpres ini selesai. Jangan ada pihak yang mengambil keuntungan dari situasi semacam ini,” imbuhnya.

Todung juga mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebagai lembaga pengawas, melakukan penyelidikan apabila ada distribusi bantuan sosial (bansos) selama periode pemilu. Menurut Todung, jika pembagian bansos tetap dilakukan, harus dipastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar berasal dari pemerintah.

“Jadi saya minta Bawaslu untuk melakukan investigasi misalnya terhadap semua pembagian Bansos, karena pada hakekatnya, Bansos itu adalah program pemerintah,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain