Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan untuk menghentikan laporan dugaan kasus mahar politik yang dilakukan Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS. Keputusan ini dikeluarkan pada rapat pleno yang digelar pada Kamis (30/8) malam.
Dalam rapat pleno itu, Bawaslu menyatakan bahwa laporan terkait dugaan mahar Sandiaga Uno tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Dalam keterangan resminya, Bawaslu menyebutkan telah mengambil keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pelapor dan saksi-saksi. Namun ketika diklarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar atau mengalami secara langsung peristiwa mahar yang diduga dilakukan oleh Sandiaga Uno, melainkan hanya mendengar dari pihak lain saja atau testimunium de auditu.
“Sehingga hal ini tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian,” ujar Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Jumat (31/8).
Kemudian dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, satu saksi atas nama Andi Arif tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh bawaslu sebanyak dua kali.
Abhan sebut, ketidakhadiran Andi Arif menjadikan laporan tidak mendapat kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada partai PKS dan PAN.
“Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melalui akun twitter @AndiArief,” jelasnya.
Abhan menambahkan, terhadap bukti-bukti seperti kliping, screenshoot, dan video yang disampaikan oleh pelapor merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan yang membenarkan bukti tersebut. Sehingga bukti-bukti tersebut patut untuk dikesampingkan.
Diketahui, laporan ini dibuat oleh Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, Frits Bramy Daniel pada 14 Agustus 2018. Laporan ini teregister pada tanggal 16 Agustus 2018 dengan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan