Ternate, Aktual.com – Bawaslu Maluku Utara (Malut) mengingatkan peserta Pemilu 2019, baik legislatif (Pileg) maupun presiden (Pilpres) di Malut untuk menghindari politik uang dalam upaya mendapatkan dukungan masyarakat.
“Ada konsekuensi yang akan diterima peserta pemilu kalau terbukti melakukan praktik politik uang bisa berupa sanksi pidana maupun adminitrasi,” kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin di Ternate, Jumat (22/2).
Sesuai hasil indeks kerawanan Pemilu yang dikeluarkan Bawaslu RI, Malut merupakan salah satu 15 provinsi di Indonesia yang rawan terjadinya kecurangan, terutama ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politik uang.
Menurut dia, Bawaslu Malut sudah mengindentifikasi sejumlah modus yang memungkinkan terjadinya praktik politik uang di Malut pada Pemilu 2019, di antaranya menjelang pemungutan suara atau serangan fajar, seperti yang sering terjadi selama ini.
Selain itu, penggunaan APBD untuk kegiatan yang sifatnya dapat kategorikan sebagai politik uang mengingat sebagian besar kepala daerah di Malut pengurus parpol.
Artikel ini ditulis oleh: