Sesuai pengamatan dilapangan, kata Muksin Amrin, ada caleg yang memberikan janji uang kepada masyarakat dan sesuai ketentuan janji seperti itu sudah masuk kategori praktik politik uang, walaupun belum disertai penyerahan uang.
Parpol atau caleg tidak dilarang menyampaikan janji kepada masyarakat, tetapi janji itu yang terkait dengan visi misi dan program akan mereka laksanakan, tetapi kalau berupa janji uang atau barang dengan tujuan mendapatkan dukungan, sudah masuk kategori politik uang.
Ia mengharapkan, peran masyarakat dan seluruh pihak terkait lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai pelanggaran pada Pemilu 2019, khususnya yang terkait dengan praktik politik uang agar pelaksanaan pesta demokrasi itu berlangsung aman, jujur dan adil.
Bawaslu sendiri akan memaksimalkan pengawasan, di antaranya dengan merekrut pengawas untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta menjaling kerja sama dengan sejumlah pihak, seperti kalangan pers.
Artikel ini ditulis oleh: