Ketua Badan Pengawasan Pemilu RI (Bawaslu) Rahmat Bagja
Ketua Badan Pengawasan Pemilu RI (Bawaslu) Rahmat Bagja

Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan penghormatan terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pelanggaran kode etik yang terkait dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

“Ya, kita hormati keputusan DKPP. Itu tanggapan kami,” ujar Bagja di Jakarta, Selasa (6/2).

DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU RI beserta enam anggota lainnya melanggar kode etik dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI.

Putusan ini adalah tindak lanjut dari aduan tiga orang terkait pelanggaran kode etik dalam pendaftaran tersebut. Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terdaftar untuk Pemilu 2024 antara lain Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan jadwal kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil