Putussibau, Aktual.com – Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Haidir mengatakan pihaknya menemukan 467 KTP dari ASN, TNI-Polri, dan Perangkat Desa yang dipergunakan untuk memberikan dukungan kepada calon perseorangan dalam pilkada di wilayah tersebut.
“Total ada 467 orang yang kami temukan memberikan dukungan terhadap calon perseorangan terdiri dari TNI, Polri, ASN dan aparatur desa bahkan ada juga penyelenggara pemilu,” kata Haidir, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa.
Ia merinci diantaranya 89 orang Aparatur sipil negara (ASN), enam orang TNI – Polri penyelenggara pemilu 157 orang penyelenggara pemilu, dan 215 orang perangkat desa memberikan dukungan dalam bentuk Kartu tanda penduduk (KTP) terhadap calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada 2020 di Kapuas Hulu.
Disampaikan Haidir, berdasarkan data B.1.1 KWK, Peraturan KPU No 1/2020 pasal 18 ayat 7, mereka yang tidak boleh memberikan dukungan adalah ASN, TNI Polri, perangkat desa dan penyelenggara pemilu.
Hal ini sesuai dengan netralitas ASN dan TNI-Polri yang juga tertuang dalam UU Pilkada.
Menurut dia, pihaknya sudah menyampaikan ke Panwascam, dan PPKD untuk melakukan saran perbaikan, dan koreksi langsung sesuai kewenangan sebagai pengawas.
“Sesuai ketentuan mereka itu tidak boleh memberikan dukungan, tetapi kami sudah sampaikan ke Panwascam, agar di tindaklanjuti,” kata Haidir.(Antara)