Bandung, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan bahwa iklan kampanye di media masih terlarang, dengan ancaman pidana jika terbukti melanggar jadwal penayangan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menekankan kewaspadaan terhadap pelanggaran tersebut.
“Bagaimana kalau ditemukan curi start kampanye, itu bisa pidana. Hati-hati, kami sampaikan hati-hati, itu kena tindak pidana pemilu,” ujar Rahmat di Bandung, Selasa (5/12).
Meski tiga pasangan calon presiden-wakil presiden telah mempublikasikan visi misi dan citra diri lewat iklan di beberapa media utama, Bagja menyatakan perlu penyelidikan lebih lanjut.
“Ini iklan sosialisasi atau kampanye? Kalau iklan kampanye memenuhi unsur kampanye itu tidak boleh. Itu kena tindak pidana karena di luar jadwal,” tambahnya.
Menurut Peraturan KPU 15/2023, kampanye di media elektronik, cetak, dan siber hanya boleh dilakukan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 oleh pasangan calon presiden-wakil presiden.
Saat ini, mulai 28 November 2023, kampanye hanya dapat dilakukan dengan metode pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga di tempat umum, debat, dan kampanye di media sosial.
Bagja menyatakan bahwa Bawaslu berkoordinasi dengan institusi terkait untuk menangani dugaan pelanggaran kampanye melalui media massa.
“Kalau kampanye jelas melanggar. Sekarang bagaimana kalau tidak ada ajakan? Karenanya kita sedang diskusi dengan teman-teman yang ada di Gugus Tugas, yakni dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dengan Dewan Pers, dengan KPU,” tutur Bagja menambahkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil