Bandung, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat melarang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) dipakai sebagai ajang untuk sosialisasi politik atau kampanye partai maupun peserta Pemilu.

“Tidak boleh ada unsur kampanye dalam peringatan May Day,” ujar Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Barat, Yusuf Kurnia, saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (1/5).

Menurut dia, di tahun politik ini, segala sesuatu acapkali dijadikan sebagai ajang untuk kampanye untuk pilkada maupun pemilu.

Bahkan kata dia, larangan ini pun sudah dinyatakan dalam pernyataan Bawaslu pusat.

Menurutnya, peringatan hari buruh ini tidak boleh disusupi oleh partai politik maupun calon legislatif untuk menyampaikan kepentingan pribadinya, apalagi masuk ke barisan massa buruh dan menyampaikan orasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara