Bandung, aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyatakan ada lima provinsi yang masuk dalam daerah terbanyak ditemukan pelanggaran Pemilu 2019, salah satunya adalah Provinsi Jawa Barat.
“Ada lima besar daerah terbanyak pelanggaran pemilu, diantaranya posisi pertama Jatim, kemudian disusul oleh Jabar, kemudian Sulawesi Selatan dan Sulawesi Selatan,” kata Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo seusai menjadi pemateri pada Sosialisasi Akreditasi Pemantau Pemilu di Jawa Barat, di Kota Bandung, Minggu (10/3).
Ratna yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI ini mengatakan dari awal masa kampanye hingga 5 Maret 2018 tercatat ada 6.280 pelanggaran yang bersumber dari temuan dan laporan.
“Dan dari jumlah itu, diketahui pelanggaran APK atau alat peraga kampanye adalah temuan terbanyak,” kata dia.
Dia mengatakan dari 6.280 pelanggaran tersebut, paling banyak adalah pelanggaran administrasi yang didominasi oleh pelanggaran APK yakni 4.695 kasus.
“Kemudian urutan kedua yaitu pelanggaran pidana pemilu sebanyak 485 dan ketiga kami kategorikan pelanggaran lainnya seperti pelanggaran ASN dan juga kepala daerah,” kata dia.
Dari 485 pelanggaran pidana pemilu, kata dia, sebanyak 43 kasus sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, salah satunya kasus politik uang oleh calon anggota legislatif (caleg) DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni artis Mandala Shoji alias Mandala Abadi .
“Jadi memang, untuk pidana pemilu itu tidak hanya kami saja dari Bawaslu yang terlibat tapi juga ada dari unsur kejaksaannya,” kata dia.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin