Bandung, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menemukan 37 pelanggaran yang terjadi pada Pilkada serentak 2017 di tiga kabupaten/kota di Jabar yakni Kota Cimahi, Kabupaten Bekasi dan Kota Tasikmalaya.
“Jumlah pelanggaran 37 di tiga kabupaten/kota, Kabupaten Bekasi 17 pelanggaran, di Kota Tasikmalaya 10 pelanggaran dan 10 di Kota Cimahi,” kata Kepala Bawaslu Jabar Harminus Koto di Bandung, Jumat.
Harminus menuturkan jumlah tersebut lebih rendah dibanding pelanggaran Pemilu yang terjadi di masing-masing kabupaten/kota pada pemilihan sebelumnya karena upaya Bawaslu melakukan pencegahan secara komprehensif.
“Paslon (pasangan calon) dan masyarakat sudah memahami bagaimana mereka tidak melakukan pelanggaran. Jadi jumlahnya menurun,” kata dia.
Meski begitu, ia tidak memungkiri masih adanya politik uang yang terjadi di beberapa tempat meski motif dari pelaku berbeda dengan yang dahulu.
“Sulit kita deteksi, mereka lakukan dengan kasat mata. Mereka sangat berhati-hati,” kata dia.
Selain itu, apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur maka Bawaslu dapat mendiskualifikasi Paslon.
“Sosisialisasi dan peran masyarakat penting untuk mengawasi pelanggaran, sehingga angka pelanggaran menurun,” ujarnya.
Harminus merinci kebanyakan pelanggaran terjadi dalam ranah prosedur yang dapat berakibat pidana yakni sebanyak 28 pelanggaran, administrasi tujuh pelanggaran dan kode etik dua pelanggaran.
“Namun pelanggaran pidana banyak yang tidak terbukti,” kata dia.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: