Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan pihaknya sudah mendengarkan keterangan saksi mata serta pelapor terkait muatan SARA dalam video kampanye Ahok-Djarot.
Disampaikan, untuk memutuskan laporan pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu dalam video tersebut tidak bisa serta merta dibuat pada hari itu juga. Laporannya sendiri sudah masuk ke meja Bawaslu sejak Senin 10 April 2017.
“Yang jelas kami akan mengkroscek dulu laporan yang masuk, minimal lima hari setelah pelaporan,” terang Mimah, Jumat (14/4).
Kata dia, dalam waktu lima hari itulah, tim bisa memberikan pernyataan terkait proses hukumnya. Apabila hasil pengumpulan bukti, dan keterangan ada pelanggaran, maka Bawaslu akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Video kampanye yang diduga bermuatan SARA itu berjudul “Keberagaman Itu Ahok-Djarot” menuai kontroversi karena ada bagian dalam video yang dianggap menyudutkan agama tertentu.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berperan sebagai pihak yang pertama kali mengadukan video itu kepada Bawaslu dan Bareskrim. Pelapor adalah Habib Novel, didampingi kuasa hukum Habiburohman.
Pada Kamis 13 April, keduanya datang memenuhi panggilan Bawaslu membawa dua saksi tambahan. Mereka juga anggota ACTA, yakni Herdiansyah dan Ronald. Agendanya tak lain mendengarkan keterangan saksi terkait video kampanye yang diduga bermuatan SARA tersebut.
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh: