Semarang, Aktual.com — Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah mengendus gerak-gerik PNS mulai terlibat dan melibatkan diri mendukung calon kepala daerah di beberapa wilayah.
Dukungan itu mengalir kepada calon incumbent di 12 Kabupaten/ Kota, yaitu Kota Semarang, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Blora, Kabupaten Kendal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Pemalang.
“Setidaknya sudah ada beberapa kabupaten yang memerlukan perhatian khususterkait dengan netralitas PNS dan birokrasinya,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo di sekretariat Bawaslu Jateng, Semarang, Senin (10/8).
Dia mengatakan majunya para petahana ini tentunya potensi bermain atau sebaliknya dimainkannya PNS, birokrasi dan anggaran daerah cukup tinggi, sehingga memerlukan kawalan ketat dari pengawas pemilihan maupun masyarakat secara umum.
Laporan dari pengawas kabupaten/ kota kepada dirinya, setidaknya ada beberapa PNS dan perangkat birokrasi yang terlibat dan melibatkan diri terkait dukung mendukung pencalonan Bupati/ Walikota antara lain di Purbalingga, Klaten, Kota Semarang dan terakhir di Kabupaten Blora.
“Kami berharap, persoalan ini tidak meluas ke daerah-daerah lain, karena sanksinya memang berat bagi meraka yang terlibat dan melibatkan diri dalam dukung mendukung calon yang ada,” imbuh Teguh Purnomo.
Ia menambahkan, sesuai netralitas PNS dalam politik di atur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hukuman disiplin bagi PNS bisa hukuman disiplin ringan berupa teguran, sampai pada hukuman disiplin berat pemberhentian dengan tidak hormat dari PNS.
Artikel ini ditulis oleh: