Semarang, Aktual.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kecewa dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menunjuk sekretaris daerah kabupaten Pemalang Budhi Raharjo, menjadi Pejabat sementara Bupati Pemalang.
Sekda Pemalang telah direkomendasikan untuk diberi sanksi status kepegawaiannya lantaran tak netral mendukung pasangan calon pada Pilkada setempat.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo menegaskan Sekda kabupaten Pemalang mestinya mendapat hukuman, bukan jabatan baru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang yang mengisi kekosongan kepala daerah yang belum dilantik.
“PNS apapun dilarang melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan dapat menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani, sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani,” kata Teguh Purnomo, di Semarang, Rabu (3/2).
Sekda Pemalang dianggap melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Padahal, Komisi Aparatus Sipil Negara, Sofian Effendi mengeluarkan sanksi sesuai nomor: B-1359/KASN/11/2015 tertanggal 30 November 2015.
Kasus dugaan pelanggaran Pilkada oleh Sekda Pemalang Budhi Rahardjo adalah membagi-bagikan uang kepada salah satu pendukung, serta menarik tiga PNS ditubuh Panitia Pengawas Kabupaten Pemalang.
Saat itu, kta dia, aktivitas Panwaslu terancam dilumpuhkan. Bahkan, menarik PNS yang diperbantukan di Panwaslu Jateng.
Dalam kasus itu, MenpanRB Yuddy Chrinandi sudah merekomendasikan Gubernur Jateng untuk dikenakan sanksi.
Artikel ini ditulis oleh: