Jakarta, Aktual.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menyesalkan Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo yang tak merespon fasilitas kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tanpa air dan listrik. Padahal, paska dilantik menjadi Panwas Kabupaten Batang berkewajiban membentuk Panwascam di tingkat kecamatan selambat-lambatnya satu bulan sejak saat itu.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo mengaku prihatin dengan kesiapan pemerintah daerah dalam mempersiapkan Pilkada. Menurut dia, pemerintah setempat menganggap sepertinya keberadaan pengawas pemilu sebelah mata.

“Keberadaan Pengawas Pilkada dianggap kurang penting, sehingga sampai saat ini pendanaan dan fasilitasi sekretariat belum selesai. Saya merasa prihatin kondisi begitu,” ujar dia di Semarang, Rabu (8/6).

Tak hanya fasilitas saja, Teguh menyebut anggaran pengawas pemilu yang diajukan dengan estimasi Rp8,6 miliar, hanya disetujui Rp2,5 miliar. Dikhawatirkan, respon dari pemerintah daerah yang kurang memperhatikan dapat mengganggu legitimasi proses dan hasil Pilkada. “Sudah mengajukan permohonan penambahan, dan Sekda setempat menyampaikan akan ditambah sekitar Rp1,8 miliar. Kita masih menunggu penambahan anggaran itu agar segera rekrutmen Panwascam segera digelar,” ujar dia.

Pihaknya pula tak mau menelan pil pahit atas resiko dari ketidakresponan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Pilkada, sehingga bisa jadi memerintahkan pengawas Pilkada untuk penundaan tahapan Pilkada.

“Perekrutan dan penetapan Panwascam sepenuhnya menjadi kewenangan Panwas kabupaten/kota, sedangkan Bawaslu provinsi Jawa tengah hanya mengawal prosesnya dan membuat soal tes tertulis,” tandas Teguh.

Dia menambahkan, berdasarkan undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 25 ayat 1 bahwa Panwas Kecamatan dibentuk 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilihan dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan selesai. Syarat panwas kecamatan pada tahun ini tidak beda dengan tahun-tahun sebelumnya antara lain pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dan berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan.

Diketahui, Bawaslu Jateng telah melantik 7 Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi dalam pilkada 2017, yaitu Kota Salatiga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Brebes.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka