Anggota Bawaslu, Muhammad Afifuddin (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan telah menemukan pelanggaran jadwal iklan kampanye dari kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Sebagaimana diketahui, terdapat foto yang disertai tagline dan nomor urut pasangan Jokowi-Ma’ruf di dua media massa, yaitu Media Indonesia dan Koran Sindo. Dalam foto tersebut juga disertai ajakan penggalangan dana untuk korban bencana alam.

Foto yang diduga sebagai iklan kampanye di Media Indonesia terdapat pada edisi Rabu, 17 Oktober 2018. Sedangkan di Koran Sindo, foto itu terpampang pada edisi Kamis, 18 Oktober 2018.

Komisioner Bawaslu RI, Mochammad Afiffudin menegaskan, pihaknya menganggap iklan penggalangan dana di kedua media tersebut termasuk dalam pelanggaran kampanye.

“Sudah menjadi temuan pelanggaran kampanye, tadi siang, tim kami baru saja ke kantor Media Indonesia, selanjutnya akan ke Koran Sindo,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/10).

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding, berdalih, iklan tersebut bukanlah kampanye, melainkan sosialisasi nomor rekening kepada pendukung Jokowi-Ma’ruf.

“Tujuannya adalah mensosialisasi rekening khusus dana kampanye,” kata dia.

Tim kampanye masih memasang iklan tersebut kemarin. Jika dinilai melanggar, kata dia, seharusnya Bawaslu memberikan imbauan terlebih dulu.

Afif membantah Bawaslu tidak mensosialisasikan aturan tersebut. Bawaslu, kata dia, sudah melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye dimulai.

Bahkan, Bawaslu juga telah kembali mengundang tim kampanye nasional pada 3 Oktober 2018, khusus untuk menjelaskan ketentuan tentang iklan kampanye di media.

“Waktu itu dua kubu tim kampanye nasional hadir. Tim Prabowo dihadiri langsung oleh Pak Djoko Santoso dan dari Tim Jokowi diwakili Irfan Pulungan,” ujar Afif.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, iklan penggalangan dana kampanye itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye karena berada di luar masa kampanye di media massa.

“Artinya, kampanye di media di luar kerangka 21 hari sebelum pencoblosan, menurut undang-undang itu melanggar,” kata Hasyim kemarin.

la mengatakan kampanye di media cetak maupun elektronik baru bisa dilakukan 21 hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. la pun menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran tim Jokowi-Ma’ruf kepada Bawaslu.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan